PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP sebagai perusahaan yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, penerbitan media, portal web dan/atau platform digital, serta periklanan, berkomitmen mendukung kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
Dalam menjalankan kegiatan media siber, PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. RUANG LINGKUP
Media Siber yang dikelola oleh PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pers, serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah setiap isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna melalui media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, forum, blog, dan bentuk unggahan lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
Setiap berita yang dipublikasikan oleh media siber PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Pengecualian terhadap proses verifikasi dapat dilakukan apabila:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita disebutkan dengan jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah proses verifikasi diperoleh, PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP wajib memuat hasil verifikasi dalam berita pemutakhiran atau update serta menautkannya pada berita sebelumnya.
3. ISI BUATAN PENGGUNA
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas dan mudah diakses oleh pengguna.
Setiap pengguna yang akan mempublikasikan Isi Buatan Pengguna wajib melakukan registrasi dan/atau proses masuk akun sesuai ketentuan media.
Pengguna wajib memastikan bahwa isi yang dipublikasikan:
- Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Tidak mengandung prasangka, kebencian, atau ajakan kekerasan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Tidak mengandung diskriminasi atas dasar jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, kondisi sosial, maupun latar belakang lainnya;
- Tidak merendahkan martabat pihak mana pun.
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP berhak mengedit, menunda, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang diduga melanggar ketentuan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP memberikan hak ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap ralat, koreksi, dan/atau hak jawab akan ditautkan pada berita yang terkait serta mencantumkan waktu pemuatannya.
5. PENCABUTAN BERITA
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar tekanan atau penyensoran dari pihak luar redaksi.
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksional yang sah, termasuk terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya sesuai ketentuan Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita akan disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. IKLAN
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
Setiap artikel, berita, atau konten yang bersifat iklan, kerja sama publikasi, maupun konten berbayar wajib diberi keterangan seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored”, “Ads”, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
7. HAK CIPTA
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan karya, foto, video, tulisan, maupun materi pihak lain wajib memperhatikan ketentuan hak cipta dan sumber yang digunakan.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan mudah diakses pada media siber yang dikelola oleh PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP.
9. PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat mengacu pada penilaian Dewan Pers.
Ditetapkan oleh:
PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP
Bandar Lampung, 01 Juli 2026



